2. Kategori ibu hamil dan masa nifas atau setelah melahirkan.
3. Pelajar atau siswa jenjang SD dari keluarga tidak mampu.
4. Pelajar atau siswa jenjang SMP dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Ini 8 Warung Soto Populer di Boyolali yang Sudah Jadi Andalan Wisatawan, Lihat Alamatnya
5. Pelajar atau siswa jenjang SMA dari keluarga tidak mampu.
6. Lansia atau warga yang berusia lanjut 60 tahun ke atas.
7. Penyandang disabilitas berat dari keluarga tidak mampu.
Demikian informasi jadwal dan kategori PKH tahap 4 Desember 2023.***