Kabar Gembira! Akhirnya, Bansos Pangan atau Bantuan Beras 10 Kg akan Cair Sampai Tahun 2024, Sampai Bulan Apa?

- 8 Desember 2023, 17:26 WIB
Bansos pangan atau bantuan beras sebanyak 10 kg akan cair hingga tahun 2024, simak rinciannya berikut ini.
Bansos pangan atau bantuan beras sebanyak 10 kg akan cair hingga tahun 2024, simak rinciannya berikut ini. /ANTARA/Aswaddy Hamid/

PR DEPOK – Kabar gembira! Akhirnya, bansos pangan atau bantuan beras 10 kg akan cair sampai tahun 2024, lantas sampai tanggal berapa? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator atau Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin, 6 Desember 2023 dalam acara rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, bahwa bansos pangan atau bantuan beras 10 kg, akan terus dicairkan sampai dengan tahun 2024.

Adapun bantuan Pangan yang dimaksud di sini adalah salah satu program bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat, sama hal nya seperti bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan PIP Kemdikbud, untuk menunjang kebutuhan ekonomi masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Disampaikan juga oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa bansos Pangan atau bantuan beras 10 kg ini, secara detailnya, akan dicairkan mulai terhitung pada bulan Januari hingga bulan Juni 2024 mendatang, sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Nonton Dewa United vs Bali United Legal Kualitas HD

“Tadi dibahas untuk bantuan pangan di tahun 2024, di mana Bapak Presiden sudah setuju bahwa tahun 2024 kita akan berikan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni,” kata Menteri Koordinator atau Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Adapun bansos pangan atau bantuan beras 10 kg ini, nantinya akan disalurkan kepada sekitar 22 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM setiap bulannya, sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah yang bersangkutan.

Sama seperti bansos lainnya, penerima bansos pangan atau bantuan beras 10 kg ini, juga harus sudah terdaftar di DTKS, Jika Anda sudah merasa terdaftar di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera), maka bisa melakukan cek penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan sudah terdaftar secara resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Ini 8 Rekomendasi Bakso Terkenal Enak di Tasikmalaya yang Wajib Anda Sambangi

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x