5. Isi alamat lengkap, dimulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
6. Unggah foto KTP Anda.
7. Unggah foto selfie sambil memegang KTP.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Ada Berserk of Gluttony, Berikut Jadwal Anime pada Hari Minggu, 10 Desember 2023
Setelah membuat akun, lengkapi langkah-langkah berikut untuk mengajukan diri sebagai calon KPM:
- Pilih menu 'Daftar Usulan'.
- Klik opsi 'Tambah Usulan'.
- Isi kembali data pribadi yang diperlukan.