Cek Rekening Anda Sekarang, Menaker Sebut Pencairan BSU Tahap 3 kepada 3.5 Juta Orang Telah Cair

- 15 September 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay./

PR DEPOK - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap ketiga dipastikan sudah dicairkan kepada para 3.5 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang sesuai kriteria Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020.

Kepastian pencairan itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Selasa 15 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pencairan tahap ketiga ini melengkapi pencairan pada tahap-tahap sebelumnya, di mana pada tahap pertama sebanyak 2.5 juta pegawai dan tahap kedua sebanyak 3 juta pegawai.

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan di Banten, Dede Yusuf Minta Kemendikbud Evaluasi Pengawasan Belajar Online

"Jadi jika ditotalkan hingga saat ini pencairan BSU sudah disalurkan kepada 9 juta pegawai atau 57 persen dari keseluruhan target penerima berjumlah 15.7 pekerja," kata Menaker Ida Fauziyah.

Untuk diketahui, menurut data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap pertama dan tahap kedua telah diberikan kepada 5.45 juta penerima atau 99.1 persen dari total penerima kedua tahap tersebut sebanyak 5,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap ketiga sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam dua hari ke depan.

Dijelaskan dia, proses pemeriksaan kelengkapan data pada pencairan tahap ketiga ini dilakukan pihaknya setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan memaksimalkan waktu selama empat hari.

Baca Juga: Segera Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8 di Prakerja.go.id, Berikut Langkah-langkahnya!

"Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Jukni (Petunjuk Teknis) sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran," ucap dia.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan data yang telah di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggara (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dengan segera dicairkan dana BSU kepada Bank Penyalur.

Selanjutnya pihak Bank Penyalur akan menyalurkan uang BSU tersebut kepada rekening penerima secara langsung, baik rekening Bank HIMBARA maupun rekening Bank swasta lainnya.

"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima,” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Seluruh Kecamatan di Kota Bandung Dilabeli Zona Merah, Orang Tak Bergejala Terdeteksi Usai Swab Test

Dalam pelaksanaan bantuan ini, dikatakan Menaker Ida Fauziyah, pihaknya berusaha semaksimal mungkin memproses pencairan BSU kepada calon penerima yang bergaji di bawah Rp5 juta yang juga sesuai kriteria Permenaker No. 14 Tahun 2020.

"Saya egaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama” ucap dia mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x