PR DEPOK - Akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia seringkali memberikan bantuan sosial atau bansos Kemensos kepada masyarakat.
Beberapa bansos Kemensos yang disalurkan adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Bansos El Nino, Program Keluarga Harapan (PKH), dan PIP (Program Indonesia Pintar)
Kelompok yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok ini melibatkan berbagai jenis pelayanan dan bantuan, termasuk Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Pemberian Bantuan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: 4 Taman yang Wajib Anda Kunjungi di Kota Lubuklinggau
Apa Itu DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial. Tujuan utama DTKS adalah mengidentifikasi keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan sosial serta memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.
Dengan menggunakan data terintegrasi, DTKS dapat menjadi alat efektif untuk menyusun program-program bantuan sosial yang lebih efisien dan akurat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang memerlukan dukungan.
Pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan dalam program pengentasan kemiskinan mendorong masyarakat untuk mendaftar di dalamnya, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Syarat Mendaftar DTKS 2023
Pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial No. 146/HUK/2013 yang menetapkan 11 kriteria kemiskinan untuk rumah tangga penerima bantuan sosial. Beberapa kriteria tersebut mencakup: