PR DEPOK – Salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkat kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial (bansos) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Dana PKH dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan maupun kebutuhan pokok lainnya.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH Kementerian Sosial (Kemensos).
1. Setiap penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Terus Cair di Akhir Tahun 2023, Simak Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuannya
2. Dinyatakan layak sebagai penerima PKH oleh pemerintah atau kelurahan setempat.
3. Memenuhi syarat sebagai salah satu golongan yakni ibu hamil/nifas, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia sekolah (SD/SMP/SMA sederajat).
4. Bagi anak usia sekolah, wajib terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).