PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan regular untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat kurang mampu. Pada bulan Desember 2023, masyarakat kembali menerima Bansos PKH dan BPNT.
Untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerimanya. Berikut ini beberapa syarat penerima bantuan tersebut.
Syarat Penerima PKH dan BPNT
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (DTKS merupakan basis data yang digunakan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial.
Baca Juga: 7 Bebek Goreng di Salatiga dengan Daging Empuk dan Kulit yang Renyah
2. Terdata sebagai keluarga kurang mampu oleh Pemerintah Daerah setempat.
3. Tercatat di Dukcapil dan memiliki KK dan KTP
4. Khusus calon penerima PKH, termasuk salah satu dari tujuh komponen berikut, ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD, SMP, dan SMA.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Ada dua cara cek penerima PKH dan BPNT, yaitu di situs cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Bansos. Langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut: