PR DEPOK – Pemerintah terus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan(PKH) sejak diluncurkan pada 2007. Program ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan, meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Dana bansos PKH dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, gizi, perawatan, dan pelayanan sosial lainnya.
Namun, bagaimana kriteria penerima dan cara mendapatkan bantuan PKH? Simak ulasan berikut untuk mendapatkan informasi lengkapnya.
Kriteria Penerima PKH
Baca Juga: 6 Rumah Makan Padang di Tasikmalaya, Menu Makanannya Sangat Lezat!
Penerima PKH merupakan ibu hamil/nifas/menyusui, anak balita, anak usia 5-7 tahun prasekolah, anak usia SD/MI/Paket A/SDLB/Sederajat (7-12 tahun), anak usia SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Sederajat (12-15 tahun), anak usia SMA/MA/SMALB/Sederajat (15-18 tahun), penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, para penerima sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial oleh kelurahan setempat.
Cara Daftar atau Mengajukan Permohonan Mendapatkan Bantuan Sosial PKH Secara Online
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store atau App Store.
2. Buat atau daftarkan akun baru dengan mengisi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif dengan valid dan akurat.