3. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat, lalu cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
4. Lalu, pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Lengkapi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga lainnya.
5. Pilih Jenis Bantuan PKH atau bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Bila data telah lengkap, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Khawatirkan sang Adik yang Dideportasi, Wanita Asal Korea Utara Ini Datangi Pengadilan Internasional
7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data Anda untuk mengkonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Cara Daftar atau Mengajukan Permohonan Mendapatkan Bantuan Sosial PKH Secara Offline
1. Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa dokumen pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
2. Kepala desa atau lurah akan meneruskan permohonan pendaftaran Anda melalui camat.
Baca Juga: Wajib Kunjungi! 5 Rumah Makan Iga Bakar di Bogor yang Buat Anda Kenyang