3. Selanjutnya, dinas sosial (dinsos) akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang Anda berikan.
4. Jika data Anda yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagai penerima bansos akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator di tingkat desa atau kecamatan.
5. Kemudian, tunggu proses verifikasi oleh bupati/wali kota serta pengesahan oleh Menteri Sosial.
Demikian informasi mengenai kriteria penerima, cara pengajuan permohonan PKH melalui online dan offline. Semoga bermanfaat.***