PR DEPOK – Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial mengumumkan kebijakan terbaru yang akan mempengaruhi pencairan dana bansos PKH tahap 1 2024, dan hal ini menarik perhatian banyak pihak.
Menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial, dana bansos PKH tahap 1 2024 hanya akan dicairkan untuk tiga komponen utama, sementara persyaratan penerima juga akan diperketat.
Baca Juga: Standar Nasional Indonesia atau SNI dalam Meningkatkan Ketahanan Bangunan terhadap Gempa Bumi
Hal ini berarti tidak semua anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat tetap menerima bantuan ini.
Komponen-komponen yang dipastikan akan menerima pencairan dana PKH tahap 1 2024 adalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dalam kategori kesehatan, ibu hamil atau nifas untuk kehamilan kedua dan anak usia dini (0-6 tahun) dengan batas maksimal dua anak dalam satu keluarga akan mendapat bantuan.
Baca Juga: Top 5 Rekomendasi Warung Bakso Enak dan Nikmat di Brebes, Cek Disini Alamat dan Jam Bukanya
Di bidang pendidikan, anak-anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA sederajat, serta anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, juga masuk dalam kategori penerima bantuan.