Sementara itu, dalam kesejahteraan sosial, golongan lansia (usia 60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat yang tercatat dalam data resmi Kemensos akan mendapatkan bantuan, dengan batas maksimal satu orang dalam satu kartu keluarga.
Nominal bantuan PKH yang disalurkan pada tahun 2024 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara dan PT Pos Indonesia pun telah diumumkan.
Baca Juga: 12 Pilihan Rumah Makan Terbaik dan Terenak di Binjai dengan Rating Tinggi, Simak Lokasinya
Bantuan tersebut mencakup ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3.000.000 per tahun, anak SD Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1.500.000 per tahun, anak SMA Rp2.000.000 per tahun, serta lansia dan penyandang disabilitas sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa total anggaran Perlindungan Sosial 2024 mencapai Rp493,5 triliun, dengan peningkatan anggaran sebesar 12,4 persen.
Diharapkan, peningkatan ini dapat memberikan keringanan kepada masyarakat di tahun 2024.
Baca Juga: 13 Daftar Rekomendasi Rumah Makan Paling Laris di Banjar Baru yang Menunya Enak dan Menggugah Selera
Namun, dengan ketatnya aturan penyaluran bansos PKH 2024, masyarakat perlu memahami bahwa jika dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat ciri-ciri tertentu, pencairan dana bansos tidak akan dilakukan.
Salah satu syarat mutlak penerima PKH Tahap 1 2024 adalah masih memiliki komponen PKH di dalam KK. Jika tidak, maka dana tidak akan dicairkan.
Beberapa KPM mungkin tidak dapat menerima dana PKH Tahap 1 2024 karena sudah tidak masuk kategori penerima bansos PKH.