PKH 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Pencairan dan Nama Penerima di Sini

- 2 Januari 2024, 14:07 WIB
Berikut informasi seputar jadwal pencairan dan cara cek penerima bansos PKH 2024.
Berikut informasi seputar jadwal pencairan dan cara cek penerima bansos PKH 2024. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK - Berikut informasi seputar jadwal pencairan PKH 2024 dan cara cek penerima bisa disimak selengkapnya di sini.

Di tahun 2024, pemerintah akan kembali menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) salah satunya Program Keluarga Harapan atau PKH.

PKH 2024 akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah resmi terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Ini 8 Rumah Makan Keluarga yang Rasanya Super Lezat di Sidoarjo, Awali Tahun Barumu dengan Berburu Kuliner

Nantinya akan ada beberapa kategori yang menjadi penerima manfaat dari bansos PKH 2024 ini, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMA/sederajat, lansia hingga penyandang disabilitas.

Besaran dana bantuan yang akan diterima dari bansos PKH 2024 ini tentunya akan berbeda menyesuaikan dengan kategori penerima. Berikut besaran dana yang akan diterima KPM PKH 2024:

  • Ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Daftar 6 Bakso Paling Enak dan Favorit di Tuban, Rasanya Mantap Banget Cak!

  • Anak usia dini/balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
  • Siswa SD/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.
  • Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
  • Disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Wow Segar Banget! 6 Soto Paling Enak dan Terkenal di Kudus, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Jadwal Pencairan PKH 2024

Perlu diketahui informasi mengenai jadwal resmi atau tanggal pasti penyaluran PKH 2024 belum diketahui secara jelas. Namun jika menilik skema penyalurannya maka tidak akan beda seperti tahun sebelumnnya.

Halaman:

Editor: Fajar Rahmawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x