2. Input alamat domisili mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
3. Ketik nama lengkap berdasarkan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Hari Ini 3 Januari 2024: Niat Baik Disalahartikan
4. Masukkan 4 kode captcha yang ditampilkan, jika tidak jelas klik ikon captha agar mendapatkan kode baru.
5. Kik 'Cari Data'.
Tanda bahwa data yang diinput terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan, akan muncul keterangan nama, umur, status, jenis bansos yang didapatkan
dengan tulisan 'Ya' di bawah kolom PKH.
Baca Juga: Viral Ucapan Senator Bali Dinilai Rasis Soal Hijab, Auto Dirujak Netizen: Manusia Berbahaya
Selain itu ada pula keterangan kolom periode penyaluran yang menunjukkan periode pencairan.
Pada tahun 2024, pemerintah menaikkan anggaran untuk Program Perlindungan Sosial termasuk di dalamnya PKH sebanyak 12 persen.
PKH yang digulirkan kembali pada tahun 2024 diharapkan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.