PR DEPOK - Masih banyak Keluarga Penerima Manfaat atau KPM belum memahami bahwa bantuan beras 10 kg yang cair Januari 2024 beda dengan BPNT.
Sebagian KPM menganggap jika bantuan beras 10 kg merupakan BPNT yang dicairkan secara non tunai.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, mari simak pengertian bantuan beras 10 kg yang jelas beda dengan BPNT.
Baca Juga: 8 Bakso Paling Enak dan Laris Banget di Kota Samarinda, Rating Tinggi dan Ramai Pengunjung!
Bantuan beras 10 kg merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang digulirkan mulai bulan Maret 2023.
Awalnya bantuan tersebut disalurkan untuk periode tiga bulan yakni Maret, April, dan Mei 2023.
Akan tetapi pemerintah kemudian memperpanjang lagi bantuan pangan mulai Oktober hingga Desember 2023 dan berlanjut di tahun 2024.
Bantuan beras 10 kg di tahun 2024 rencananya akan disalurkan dari bulan Januari sampai Maret.
Jika nantinya dana APBN mencukupi maka bantuan bakal dilanjutkan sampai Juni 2024.
Bantuan beras 10 kg sendiri telah disalurkan mulai 2 Januari 2024 dengan jumlah penerima (KPM) sebanyak total 22 juta jiwa.
Jumlah KPM bantuan pangan beras di tahun 2024 ini mengalami peningkatan sekitar 8 persen dibandingkan jumlah penerima tahun sebelumnya yang sejumlah 21,3 juta orang.
Sementara itu BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai atau dulu dikenal dengan bansos sembako.
Meski dinamakan Bantuan Pangan Non Tunai tapi dalam realisasinya bantuan reguler ini cair dalam bentuk uang tunai sejak tahun 2023.
Baca Juga: Sah! Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Dibuka Kembali, Intip Cara Gabung Gelombang Barunya
Besaran dana BPNT untuk tiap KPM adalah Rp200.000 per bulan yang dicairkan melalui dua mekanisme yakni via Himbara dan Kantor Pos.
Pencairan via Himbara dirapel per dua bulan sedangkan lewat Kantor Pos dilakukan tiga bulan sekali.
Demikian pengertian bantuan pangan beras 10 kg yang cair Januari 2024, jadi sangat jelas bahwa bansos tersebut beda dengan BPNT.***