Baca Juga: Asri Tenan! 5 Tempat Makan View Bagus di Temanggung, Sajikan Menu Khas Jawa Bercitarasa Otentik
2. KPM telah meninggal dunia.
3. Aparat Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
4. Pensiunan ASN, TNI, dan POLRI.
5. Menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 5 Lokasi Bakmi di Boyolali yang Maknyus. Alamat di Sini
6. Memiliki pekerjaan dengan sumber gaji berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Demikian informasi mengenai prediksi jadwal penyaluran PKH tahap 1 2024 serta rincian yang bakal menerima dan tidak mendapatkannya.***