PR DEPOK - Untuk masyarakat yang kesulitan ekonomi, ada kabar gembira dari pemerintah dengan cairnya bansos PKH.
Dana bansos PKH memiliki nominal yang berbeda dan dapat dicairkan dalam bentuk tunai.
Agar bisa menerima dana bansos PKH, ketentuan harus terpenuhi, yakni nama terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di bawah ini cara untuk mengecek apakah nama Anda termasuk sebagai penerima bansos PKH 2024.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Rumah Makan yang Menggugah Selera di Sukabumi Beserta Lokasinya
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Tulis alamat sesuai KTP dan kolom 'Wilayah PM';
3. Tulis dengan nama lengkap di kolom 'Nama PM';
4. Pecahkan kode captcha
5. Klik 'Cari Data'.
Setelah itu, akan muncul informasi jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Lalu, besaran nominal bansos PKH yang dicairkan bisa berbeda-beda sesuai kategori penerima.
Berikut ini informasi kategori penerima bansos PKH serta nominal yang diterima.
1. Balita: Rp750.000/tiga bulan dan Rp500.000/dua bulan.
2. Ibu Hamil: Rp750.000/tiga bulan dan Rp500.000/dua bulan.
3. Disabilitas: Rp600.000/tiga bulan dan Rp400.000/dua bulan.
4. Siswa Sekolah
- SD: Rp225.000/tiga bulan dan Rp150.000/dua bulan.
- SMP: Rp375.000/tiga bulan dan Rp250.000/dua bulan.
- SMA: Rp500.000/tiga bulan dan Rp334.000/dua bulan.
Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Rabu, 17 Januari 2024: Hal Besar Menghampiri dalam Waktu Dekat
5. Lansia: Rp600.000/tiga bulan dan Rp400.000/dua bulan.
Demikianlah informasi mengenai cara cek nama penerima bansos PKH di bulan Januari 2024 serta nominal yang cair.
Informasi selengkapnya bisa diakses melalui situs atau aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.***