Namun, untuk plafon di atas Rp100 juta, calon debitur harus menyertakan dokumen jaminan seperti surat kendaraan atau sertifikat tanah sesuai ketentuan bank.
Syarat Dokumen dan Calon Debitur
Untuk memastikan kelancaran pengajuan, calon debitur perlu memenuhi beberapa syarat dokumen dan persyaratan berikut:
Baca Juga: 7 Warung Bakso Terkenal Enak dan Murah di Kulon Progo, Favorit Warga Lokal dan Wisatawan
- Memiliki usaha produktif dengan minimal usia 6 bulan.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Identitas (e-KTP, KK, atau akta nikah).
- Tidak sedang mendapatkan pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Film Dirty Vote Black Campaign, Apa Alasannya?
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).