Diskon iuran diberikan hingga 99 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) atau pengusaha atau pemberi kerja hanya membayar 1 persen saja dari jumlah iuran yang ditetapkan.
Baca Juga: Bentuk Efisiensi, Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Adapun diskon iuran langsung diberikan pada pemberi kerja atau pengusaha tanpa harus melakukan pengajuan apabila dinilai telah memenuhi persyaratan.
Sedangkan persyaratan yang dimaksud adalah pekerja yang ada (existing) telah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2020, sedangkan bagi pekerja baru cukup membayar iuran penuh pada dua bulan pertama.
Bagi pekerja jasa konstruksi yang ada (existing) membayar satu persen iuran BPJS Ketenagakerjaan, di samping itu bagi pekerja baru membayar iuran secara penuh di bulan pertama dan untuk selanjutnya cukup membayar satu persen.
Baca Juga: Bertugas di TMMD Reguler Brebes, Serda Nurohim Motivasi Anak Membaca
Diskon iuran selanjutnya diberikan untuk program Jaminan Pensiun (JP) yang besarannya sama yakni 99 persen.
Sama dengan JKK, diskon iuran JP diberikan pada pekerja yang telah lunas pembayaran iuran secara penuh pada Juli 2020 dan mengajukan diskon ke BPJS Ketenagakerjaan.
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga diberikan pada denda keterlambatan pembayaran iuran dari yang semula 2 persen menjadi 0,5 persen.
Baca Juga: Ingin Terlihat Unik, Seorang Pria Pangkas Batang Hidungnya