Untuk anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.
Keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas, akan menerima dana bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sama seperti PKH, bantuan pangan non tunai juga penerima harus terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos untuk mempermudah proses penyaluran dana bantuannya.
Baca Juga: Recommended! 3 Tempat Makan Gudeg di Cilacap, Ayo Lungo Tuku Ora Bakal Nyesel
Jumlah dana yang diterima masyarakat sebesar Rp200.000 per bulan, yang dibagikan dua bulan sekali.
Laporan tersebut menambahkan, dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dana BPNT dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairannya.
3. Bantuan Pangan Beras
Bantuan kali ini bertujuan untuk menjaga kestabilan pangan, serta menekan inflasi saat ini.
Penerima manfaat Bantuan Pangan Beras diambil menggunakan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim) dan penyaluran untuk 3 bulan pertama.