Sebagai informasi, bansos beras 10 kg ini akan terus pemerintah cairkan selama enam bulan berturut-turut, mulai dari bulan Januari hingga bulan Juni 2024. Adapun pencairan ini akan dilakukan secara bertahap di Kantor Pos Indonesia.
Bagi KPM baru yang menerima pencairan bansos beras 10 kg, akan ada surat undangan yang nantinya dibagikan oleh perangkat desa. Surat undangan tersebut wajib dibawa bersama dengan KTP dan KK saat akan mengambil bansos beras 10 kg di Kantor Pos.
Baca Juga: 6 Warung Bakso Paling Ramai di Pemalang, Pembelinya Bisa Dari Berbagai Daerah
Demikian informasi mengenai penyebab KPM sudah tidak dapat bansos beras 10 kg padahal tahun lalu masih dapat bantuan.***