Potongan Pajak Pembelian Emas Batangan
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak yang dikenakan adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan kenaikan harga emas Antam hari ini, diharapkan informasi ini dapat memberikan gambaran kepada pembaca mengenai kondisi pasar emas saat ini.***