6. Setelah berhasil, silahkan login dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
7. Klik 'INPUT PENDAFTARAN BARU'.
Baca Juga: Ini 4 Warung Sate di Sampang yang Rasanya Joss Enak dan Sayang untuk Dilewatkan!
8. Isi data diri.
9. Klik CEK untuk verifikasi kesesuaian data.
10. Klik 'Simpan' dan selesai.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Terenak di Ende, Bisa Jadi Tempat Nongkrong, Ini Lokasinya
Setelah selesai, maka warga bisa mengecek status pendaftaran secara online di siladu.jakarta.go.id dengan menginput NIK KTP.