Berapa Batas Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024? Ini Kata Bank Indonesia

- 19 Maret 2024, 14:30 WIB
Berapa Batas Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024?
Berapa Batas Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024? /Pixabay.com/ekoanug

PR DEPOK - Menjelang Lebaran 2024, Bank Indonesia atau BI resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat di berbagai provinsi.

Layanan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) ini, diadakan oleh BI guna memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan Rupiah layak edar di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 sendiri telah resmi dibuka Bank Indonesia (BI) sejak tanggal, 18 Maret hingga 7 April 2024 mendatang.

Baca Juga: Lirik Lagu Sad Ending oleh DAY6: Let’s End It All, Let’s Kill It All, I’ll Take It All...

Adapun batas maksimal penukaran uang baru di tahun ini adalah sebesar Rp4 juta per orang dari sebelumnya sebesar Rp3.8 juta.

Selain itu, BI juga menyediakan beragam pecahan uang yang dapat ditukarkan masyarakat untuk Lebaran 2024 nanti. Adapun uang pecahan tersebut, di antaranya :

- Rp1.000.0000: Pecahan Rp50.000 (20 lembar)

Baca Juga: Pihak Biden dan Netanyahu akan Bertemu Soal Serangan di Rafah, AS dan Israel Bersitegang?

- Rp1.000.000: Pecahan Rp20.000 (50 lembar)

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x