Harga Emas Antam Selasa, 19 Maret 2024 Naik Rp6.000 per Gram, Berikut Daftar Harganya

- 19 Maret 2024, 11:28 WIB
Berikut ini merupakan daftar harga emas Antam hari ini, 19 Maret 2024, yang naik Rp6 ribu per gramnya.
Berikut ini merupakan daftar harga emas Antam hari ini, 19 Maret 2024, yang naik Rp6 ribu per gramnya. /Hamiltonleen/Pixabay

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp6.000 per gram dari posisi sebelumnya, sehingga mencapai Rp1.199.000 per gram.

Harga Jual Kembali Emas Batangan

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami peningkatan pada hari yang sama, dengan harga mencapai Rp1.091.000 per gram.

Baca Juga: Lirik Lagu Sad Ending oleh DAY6: Let’s End It All, Let’s Kill It All, I’ll Take It All...

Potongan Pajak dan Syarat Transaksi

Dalam transaksi jual beli emas batangan Antam, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa, 19 Maret 2024:

Baca Juga: Pihak Biden dan Netanyahu akan Bertemu Soal Serangan di Rafah, AS dan Israel Bersitegang?

- Harga emas 0,5 gram: Rp649.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.199.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.338.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.482.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.770.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.485.000
- Harga emas 25 gram: Rp28.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp57.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp114.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp285.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp569.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.139.600.000

Potongan Pajak Pembelian Emas

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah