Baca Juga: Jokowi Janji Terus Salurkan Bantuan Beras 10 Kg Hingga Akhir Tahun, Tapi Soroti Hal Ini
Syarat Penerima KLJ Tahap 2 itu adalah lansia berusia 60 tahun ke atas yang merupakan Warga DKI Jakarta.
Selain itu, dirinya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikarenakan tidak memiliki penghasilan tetap tapi memiliki kendala fisik dan/atau non-fisik.
Itulah ulasan mengenai jadwal KLJ Tahap 2 April 2024 yang semoga bisa dipahami.***