Sambil menunggu proses verifikasi data lapangan selesai, cobalah mengecek kembali syarat, ketentuan, hingga status penerimaan KLJ 2024.
Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan untuk menerima dana bansos program KLJ:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 60 tahun ke atas
2. Berdomisili dan ber-KTP DKI Jakarta
3. Lansia yang tidak berpenghasilan tetap/minim
Baca Juga: Top Banget! 5 Bakso Ternikmat di Jepara yang Wajib Dicoba, Nggak Mungkin Bisa Nolak!
4. Lansia sakit menahun baik fisik maupun psikis, termasuk yang hidup terlantar
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk mengecek status penerimaan KJP tahap 2 2024, silahkan akses situs siladu.jakarta.go.id.
Demikian informasi terbaru dari Dinsos DKI terkait penyaluran dana bantuan program KJL, serta estimasi tanggal pencairan KLJ tahap 2 di bulan April 2024. Semoga bermanfaat.***