Menurut Jihan Nabila penyebab PKH balita April 2024 tidak cair karena balita sudah berusia lebih dari 5 tahun.
Dengan begitu KPM yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PKH balita sehingga statusnya dicoret.
Baca Juga: Jokowi Bagi-Bagi Sembako di Istana Bogor, Bima-Dedie Sekalian Pamitan
Meski begitu, Jihan Nabila menjelaskan jika balita tersebut bisa ditetapkan kembali sebagai KPM PKH setelah masuk sekolah SD usai datanya masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bantuan PKH ini memang tidak hanya menyasar balita tapi beberapa komponen lainnya yakni anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Tujuh kategori penerima tersebut mendapatkan bantuan dengan besaran bervariasi antara Rp900.000 sampai Rp3 juta.
Baca Juga: Tips Mudah Masak Rendang Agar Tidak Alot dan Sedap untuk Menu Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera
Dana bantuan PKH disalurkan kepada KPM dengan dua mekanisme yakni via PT Pos Indonesia dan Kantor Pos.
Adapun untuk pencairan PKH April 2024 yang sedang berlangsung sekarang ini via Himbara terdiri dari BNI, BRI, Mandiri dan BSI.***