Bantuan tersebut disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan melalui Bank DKI dan terkadang pencairannya dirapel dua bulan sekaligus.
Dalam proses penentuan penerima KLJ ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sesuai ketentuan Pemrov DKI Jakarta.
Baca Juga: 52 Lokasi Sholat Idul Fitri di Banyuwangi untuk Warga Muhammadiyah
Berikut 5 syarat penerima KLJ tahap 2 2024
1. Berdomisli di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.
2. Lansia berusia 60 tahun ke atas.
3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.
Baca Juga: Rasakan Segarnya Es Campur di Jakarta Pusat, Sajian Es Berisi Buah Segar
4. Mempunyai tingkat ekonomi rendah atau tidak memilki penghasilan tetap.
5. Memiliki kendala fisik atau psikologi.
Adapun untuk memastikan diri terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak, dapat dilakukan pengecekan via website siladu.jakarta.go.id.