PR DEPOK – Dalam rangka memberikan stimulus terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Oktober hingga Desember 2020.
Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah sebelumnya adalah Rp1.467/kWh.
Harga ini turun menjadi Rp. 1.444,7/kWh atau sekitar Rp22,5 lebih murah untuk tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Tak Harus Mahal, Berikut 10 Bumbu Dapur yang Kaya Manfaat dan Mampu Obati Berbagai Gejala Penyakit
Penurunan tarif listrik ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan yang diberikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No. 291/23/MEM.L/2020.
Dalam surat tersebut, Menteri ESDM memberikan arahan terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan rendah terhitung sejak 1 Oktober 2020.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Kementerian ESDM, Agung Pribadi, melalui laman Kementerian ESDM pada Sabtu, 3 Oktober 2020, memaparkan ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang dapat menikmati penurunan tarif listrik.
Baca Juga: Jalani Perawatan Usai Dinyatakan Covid-19, Donald Trump Diberikan Obat Antibodi Eksperimental
Tujuh golongan pelanggan listrik tersebut diantaranya sebagai berikut.
1. R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)