Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Sudah Cair ke Bank DKI, Benarkah? Ini Informasi Pencairan dan Cara Mencairkannya
Potongan Pajak Pembelian Emas
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.***