PR DEPOK - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg, yang ditujukan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, telah dilaksanakan sejak sebelum dimulainya periode politik yang khususnya mencakup pencalonan dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024.
Menurut Arief, penyaluran bantuan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023, tepatnya sejak tanggal 10 April 2023. Hal ini diungkapkannya dalam acara halalbihalal bersama media di Jakarta pada hari Kamis.
Arief menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut tidak berkaitan dengan agenda politik pada bulan Januari atau Februari 2024, seperti yang mungkin dikabarkan oleh sebagian pihak.
Pernyataan Arief ini merupakan tanggapan terhadap penggunaan nama Bapanas dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya
Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa penyaluran bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg telah dimulai sejak tahun 2023.
Yakni sebelum agenda pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode antara 19 Oktober 2023 dan 25 November 2023.
Menurut Arief, penting untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak terjadi salah persepsi.
Penyaluran bantuan pangan tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Bahkan, penyaluran bantuan tersebut tetap dilakukan meskipun proses Pemilihan Presiden 2024 telah berakhir.