Berikut adalah rincian dana PIP 2024 yang akan diterima oleh para siswa:
- Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima Rp450.000,- per tahun;
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima Rp750.000,- per tahun;
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C akan menerima Rp1.800.000,- per tahun.
Baca Juga: Imbas Gempa Garut, BMKG Imbau Wilayah Jawa Barat Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang
Pencairan dana PIP 2024 dilakukan satu kali dalam setahun untuk setiap siswa penerima PIP.
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan tahap 2 hanya akan diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
1. Siswa yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat Keluarga (DTKS) Kemensos atau diusulkan oleh pihak terkait.
2. Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2024 di pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Sambangi Bengkulu? Inilah 6 Pilihan Kedai Mie Ayam Paling Recommended