Harga Emas Antam Sabtu 25 Mei 2024, Stabil di Harga Rp1.325.000 per Gram

- 25 Mei 2024, 10:25 WIB
Berikut ini merupakan harga emas Antam edisi hari ini 25 Mei 2024, tercatat stabil jadi segini per gramnya.
Berikut ini merupakan harga emas Antam edisi hari ini 25 Mei 2024, tercatat stabil jadi segini per gramnya. /Pexels/Michael Steinberg

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menunjukkan kestabilannya, mencapai Rp1.325.000 per gram setelah mengalami penurunan pada Jumat, 24 Mei 2024.

Bagaimana perkembangan harga emas Antam belakangan ini?

Kestabilan Harga Emas Antam

Pada Jumat pagi, harga emas Antam turun Rp20.000 dari Rp1.345.000 per gram menjadi Rp1.325.000 per gram. Namun, harga tersebut kembali stabil pada Sabtu pagi.

Baca Juga: WOW! Rekomendasi 8 Bakso Paling Enak di Kota Gorontalo, Yuk Cek Alamat dan Nomor Teleponnya di Sini!

Harga Jual Kembali

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu pagi sebesar Rp1.211.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pecahan Emas Batangan

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- 0,5 gram: Rp712.500.
- 1 gram: Rp1.325.000.
- 2 gram: Rp2.590.000.
- 3 gram: Rp3.860.000.
- 5 gram: Rp6.400.000.
- 10 gram: Rp12.745.000.
- 25 gram: Rp31.737.000.
- 50 gram: Rp63.395.000.
- 100 gram: Rp126.712.000.
- 250 gram: Rp316.515.000.
- 500 gram: Rp632.820.000.
- 1.000 gram: Rp1.265.600.000.

Baca Juga: 6 Bakso Paling Rekomen dan Enak di Garut, Gurih Kuahnya Pas untuk Disantap Pakai Lontong

Potongan Pajak

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Meskipun mengalami fluktuasi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) cenderung stabil dalam beberapa waktu terakhir. Harga beli dan jual kembali emas tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor pasar dan diatur oleh ketentuan pajak yang berlaku.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah