Catatan Penting: PPh 22 pada Transaksi Buyback
Untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bagi para pembeli dan penjual emas Antam, selalu pastikan untuk memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku agar transaksi Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***