Tetapkan SK, Erick Thohir Rombak Direksi Perusahaan BUMN PT PPA

- 10 Oktober 2020, 14:47 WIB
Erick Thohir.
Erick Thohir. /pikiran-rakyat

PR DEPOK - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan mereformasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

Lebih lanjut, hal tersebut mencakup pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi.

Untuk diketahui perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT PPA, dan menetapkan susunan baru Direksi PT PPA.

Baca Juga: Soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Didalangi, Buruh Bantah Tudingan Airlangga Hartarto

Dalam keterangan resmi di Jakarta Sabtu, 10 Oktober 2020 Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menyampaikan salinan keputusan dalam rapat yang dilakukan secara daring.

Dikatakannya bahwa melalui SK tersebut Erick Thohir memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat jajaran Direksi PT PPA.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, adapun beberapa jajaran Direksi yang diberhentikan tersebut yakni Ari Soerono, Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, RM Irwan selaku Direktur Hukum dan SDM, serta Andry Setiawan selaku Direktur Investasi 1.

Baca Juga: BEM SI Bantah Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Didanai Elit Politik

Dilaporkan bahwa berdasarkan SK tersebut juga termaktub ubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi PT PPA yang semula Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.

Dalam SK tersebut juga dilaporkan terdapat alih tugas Yadi J Ruchandi menjadi Direktur Utama, semula dirinya menjabat sebagai Direktur Investasi 2.

Selain itu Rizwan Rizal Abidin yag sebelumnya menjabat sebagai Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.

Baca Juga: Demokrat Dituding Danai Aksi Demo Omnibus Law, Ossy Dermawan: Tidak Benar

Serta mengangkat Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2 PT PPA.

Dalam kesempatan tersebut Muhammad Khoerur Roziqin juga menyampaikan bahwa Menteri BUMN yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) itu juga menetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT PPA.

Untuk diketahui penetapan akan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT PPA itu berdasar pada Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-326/MBU/10/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Denny Siregar Sindir AHY Tolak UU Cipta Kerja: Seolah Pro Rakyat, Tapi Waktu Berkuasa Banyak...

Lebih lanjut melalui SK tersebut Menteri BUMN itu juga menetapkan untuk memberhentikan dengan hormat Edy Putra Irawady sebagai Komisaris Utama yang merangkap Komisaris Independen, Didyk Choiroel sebagai Komisaris, Himawan Hariyoga Djojokusumo sebagai Komisaris, Tirta Hidayat sebagai Komisaris Independen.

Dalam SK tersebut juga termaktub bahwa Erick Thohir mengangkat Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama, serta Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris.

Untuk diketahui PT PPA merupakan perusahaan BUMN yang bertugas guna memberi pertumbuhan yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan melalui kegiatan investasi, restrukturisasi, dan penyehatan BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan aset, dan advisory.

Baca Juga: Tren Pengguna Sepeda Meningkat, Polisi Imbau Tetap Patuhi Aturan Rambu Lalu Lintas yang Ada

Untuk diketahui PT PPA memiliki beberapa anak perusahaan yakni PT Nindya Karya, PT PPA Finance, dan PT PPA Kapital.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x