Namun, untuk mendapatkan nama-nama penerima bantuan sosial PKD 2024, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta harus melakukan penyesuaian kembali.
Maka dari itu, mengapa dilakukanlah verifikasi dan validasi data, hingga membuat pencairan KLJ Tahap 2 2024 kemarin sempat tertunda.***