KSPI Tegaskan Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik

- 17 Oktober 2020, 17:19 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./

Ia membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

Baca Juga: Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Dilakukan, Sejumlah Dukun Ikut Berpartisipasi

Iqbal memberikan contoh, di DKI Jakarta kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen.

Padahal, pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

Demikian halnya dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.

Baca Juga: Sinopsis Legendary: Tomb of The Dragon, Aksi Perburuan Naga di Desan Terpencil Tiongkok

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan dengan alasan pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen, tetapi upah minimum di DKI Jakarta saat itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," ucapnya.

Ia berpendapat bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Jika daya beli turun, nanti akan berdampak pada jatuhnya tingkat konsumsi.

Baca Juga: Disperdagin Selenggarakan Pelatihan Menjahit Sarat Manfaat untuk Warga

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah