KSPI Tegaskan Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik

- 17 Oktober 2020, 17:19 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./

PR DEPOK – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan pihak buruh menolak keras permintaan pengusaha yang meminta agar di tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menegaskan bahwa sesuai keinginan buruh, upah minimum tahun depan harus tetap naik.

"Kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini berdasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir," kata Iqbal pada Sabtu, 17 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Damkar Depok Buka Rekrutmen Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Ia mengungkapkan jika upah minimum tidak naik hal ini akan membuat situasi semakin panas.

Terlebih saat ini para buruh masih berjuang dalam penolakan terhadap UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Seiring dengan penolakan omnibus law, kalangan buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik.

Baca Juga: NIK Ganda, 3.000 Nama di Batam Dicoret dari DPT Pilkada Serentak 2020

"Jika upah minimum tidak naik, aksi-aksi akan semakin besar," ujar Iqbal.

Menurutnya, alasan upah tidak naik dengan dalih pertumbuhan ekonomi saat ini sedang minus tidak tepat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x