PR DEPOK – Sekitar 3.000 nama di Kota Batam terpaksa harus dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa mencoret sekitar 3.000 nama saat menyusun DPT untuk Pilkada 2020.
Dicoretnya sejumlah nama tersebut karena tidak memenuhi syarat dan ditemukannya nomor induk kependudukan (NIK) pemilih yang sama atau ganda.
Baca Juga: Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Dilakukan, Sejumlah Dukun Ikut Berpartisipasi
"Ada sekitar 3.000 yang tidak memenuhi syarat. Itu kebanyakan karena NIK ganda," kata Anggota KPU Kota Batam, Sastra Tamami.
Sastra mengatakan terdapat satu NIK yang terdaftar dengan dua nama orang yang berbeda.
Selain itu, menurutnya terdapat juga NIK serupa yang terdaftar sebanyak dua kali dengan nama dan alamat yang sama.
Baca Juga: Sinopsis Legendary: Tomb of The Dragon, Aksi Perburuan Naga di Desan Terpencil Tiongkok
Usai mendapatkan temuan itu, KPU Batam kemudian segera melakukan verifikasi kepada Dinas Kependudukan setempat.
Verifikasi yang dilakukan pihaknya, demi memperoleh kepastian data yang benar.