Selain memverifikasi data kepada Dinas Kependudukan setempat, menurut Sastra KPU Batam juga langsung turun ke lapangan.
Baca Juga: Disperdagin Selenggarakan Pelatihan Menjahit Sarat Manfaat untuk Warga
"Tidak hanya itu, kawan-kawan turun lagi ke lapangan, untuk melihat KTP elektroniknya," ujarnya.
Setelah melakukan hal tersebut, KPU kemudian mencoret sejumlah data yang dianggap tidak benar.
Menurutnya, itulah yang membuat penyusunan DPT di Kota Batam relatif lama.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Pjs Gubernur Kepri Jaga Netralitas ASN
Dalam rapat pleno penetapan DPT Kota Batam, kata dia, pihaknya beberapa kali terpaksa menghentikan sementara karena Bawaslu dan perwakilan partai politik mempertanyakan proses penetapan pemilih ganda.
"Itu yang harus kami jelaskan, yang mana yang dihapus," imbuh Sastra.
Selain itu, dia mengatakan KPU Batam menetapkan daftar pemilih tetap di daerah setempat pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 587.527 jiwa.
Baca Juga: Usai Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja, 7 Anggota Polres Metro Bekasi Positif Covid-19