KSPI Tegaskan Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik

- 17 Oktober 2020, 17:19 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./

PR DEPOK – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan pihak buruh menolak keras permintaan pengusaha yang meminta agar di tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menegaskan bahwa sesuai keinginan buruh, upah minimum tahun depan harus tetap naik.

"Kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini berdasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir," kata Iqbal pada Sabtu, 17 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Damkar Depok Buka Rekrutmen Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Ia mengungkapkan jika upah minimum tidak naik hal ini akan membuat situasi semakin panas.

Terlebih saat ini para buruh masih berjuang dalam penolakan terhadap UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Seiring dengan penolakan omnibus law, kalangan buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik.

Baca Juga: NIK Ganda, 3.000 Nama di Batam Dicoret dari DPT Pilkada Serentak 2020

"Jika upah minimum tidak naik, aksi-aksi akan semakin besar," ujar Iqbal.

Menurutnya, alasan upah tidak naik dengan dalih pertumbuhan ekonomi saat ini sedang minus tidak tepat.

Ia membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

Baca Juga: Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Dilakukan, Sejumlah Dukun Ikut Berpartisipasi

Iqbal memberikan contoh, di DKI Jakarta kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen.

Padahal, pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

Demikian halnya dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.

Baca Juga: Sinopsis Legendary: Tomb of The Dragon, Aksi Perburuan Naga di Desan Terpencil Tiongkok

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan dengan alasan pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen, tetapi upah minimum di DKI Jakarta saat itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," ucapnya.

Ia berpendapat bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Jika daya beli turun, nanti akan berdampak pada jatuhnya tingkat konsumsi.

Baca Juga: Disperdagin Selenggarakan Pelatihan Menjahit Sarat Manfaat untuk Warga

Pada akhirnya, berdampak negatif untuk perekonomian nasional.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan berada dalam kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Maka dari itu, Iqbal meminta kebijakan kenaikan upah dilaksanakan secara proporsional.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Pjs Gubernur Kepri Jaga Netralitas ASN

"Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu wajib menaikkan upah minimum. Kemudian untuk perusahaan yang memang tidak mampu, UU sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah