Kemenkeu: Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Bea Cukai Rokok Tahun 2021

- 20 Oktober 2020, 11:46 WIB
Pita cukai rokok.
Pita cukai rokok. /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK - Tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021 belum ditentukan.

Pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.

Hal lantaran mempertimbangkan dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok.

Baca Juga: PMJ Tangkap 7 Orang Admin Medsos, Diduga Lakukan Penghasutan dan Provokasi Demo Rusuh di Jakarta

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi dalam jumpa pers virtual terkait APBN edisi Oktober di Jakarta Senin, 19 Oktober 2020.

"Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif," kata Heru seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Heru mengatakan, bahwa pemerintah harus mengoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Ada Aksi Unjuk Rasa, Transjakarta Lakukan Pengalihan Rute

Meski demikian, pihaknya juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.

"Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan bisa diumumkan," ujar Heru.

Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintah Jokowi-Ma’ruf, KSP Klaim Pemerintah Tak Antikritik

Berdasarkan jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun atau naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.

Sementara itu, realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 mencapai Rp111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp102,7 triliun.

Meski didera pandemi Covid-19, cukai hasil tembakau mampu tumbuh positif dalam APBN hingga September 2020 yang mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah