Tarif Swab Test Ditetapkan Rp900 Ribu, Masyarakat Diminta Lapor Jika Harga Diatas Maksimal

- 22 Oktober 2020, 11:00 WIB
ilustrasi swab test.
ilustrasi swab test. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Kampanye Dukung Joe Biden, Barack Obama: Dia Mampu Keluarkan Kita dari Masa Kelam Amerika Serikat

Hingga saat ini pemerintah terus melakukan tes massal di tanah air.

Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.

Fasilitas kesehatan pun sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri.

Baca Juga: Mulai November, 290 Ribu Warga Depok Akan Terima Vaksin Covid-19

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x