Tarif Swab Test Ditetapkan Rp900 Ribu, Masyarakat Diminta Lapor Jika Harga Diatas Maksimal

- 22 Oktober 2020, 11:00 WIB
ilustrasi swab test.
ilustrasi swab test. /Pikiran-rakyat.com

Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Relawan Brasil Meninggal Usai Uji Coba Vaksin AstraZeneca, Universitas Oxford: Tak Perlu Khawatir

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," ujar Wiku.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.

"Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Salahgunakan Wewenang Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Diskualifikasi Enam Paslon Petahana

Terkait tahapan vaksinasi, Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah.

Menurutnya yang paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis dan akan diberikan masyarakat setelah lulus uji klinis.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah