Indonesia Tetap dapat Fasilitas GSP dari Amerika Serikat, Tarif Bea Masuk Alami Penurunan

- 3 November 2020, 14:23 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Agus Suparmanto.*
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Agus Suparmanto.* /Antara/Desca Lidya Natalia./

PR DEPOK - Indonesia akan tetap mendapatkan fasilitas Generalized System of Preference (GSP) dari Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Fasilitas GSP adalah program preferensi penurunan tarif bea masuk yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Agus Suparmanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah Diteken Jokowi, KSPI Sebut Omnibus Law Dapat Kurangi Nilai Pesangon Buruh

“Hasil akhir yang positif dari proses peninjauan kembali fasilitas GSP untuk Indonesia ini tentunya memberikan kepastian baik bagi eksportir Indonesia maupun importir AS bahwa mereka dapat melanjutkan bahkan meningkatkan kegiatan bisnisnya,” ucap Mendag.

Mendag menyampaikan, hal itu tentunya merupakan perkembangan yang positif di tengah upaya kita untuk memperkecil dampak pandemi Covid-19 bagi perekonomian Indonesia maupun AS.

Mendag menegaskan, bahwa selama proses peninjauan kembali berlangsung sejak tahun 2018, fasilitas GSP tetap dapat dinikmati Indonesia, dan keputusan akhir dari proses peninjauan kembali ini mempertegas bahwa Indonesia tetap dapat menikmati fasilitas ini untuk beberapa tahun ke depan.

Fasilitas GSP ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif bea masuk pada sejumlah produk Indonesia yang dinilai kurang berdaya saing di pasar AS dibanding produk yang sama atau sejenis dari negara lain di pasar AS.

Baca Juga: Geser BLACKPINK, Single 'Dynamite' BTS Kembali Pecahkan Rekor Video Musik di Youtube

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x