EuroCham Indonesia Sambut Baik UU Cipta Kerja, Laksmi Prasvita: Kami Menunggu PP

- 8 November 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi - Penataan regulasi melalui UU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Ilustrasi - Penataan regulasi melalui UU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /ANTARA/Ardika

PR DEPOK – Relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura disambut baik Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Eropa, EuroCham Indonesia.

Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30 persen.

Dalam sebuah webinar, Deputy of EuroCham Agriculture Food and Beverage Working Group, Laksmi Prasvita mengatakan bahwa regulasi investasi asing yang ketat menyebabkan perusahaan multinasional menghentikan investasinya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Nilai Jurnalis Layak Jadi Pihak yang Diprioritaskan Mendapatkan Vaksin Covid-19

"Regulasi investasi asing yang ketat menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam holtikultura," kata Laksmi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Menurut Laksmi, atas dasar itulah pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasikan regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura yang dianggap akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.

Dirinya mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.

Baca Juga: Ilmuwan Rusia Temukan Kawanan Walrus Besar-besaran di Lingkaran Arktik

Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

"Kami dari private sector, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik," ujarnya.

Sementara itu dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga menurutnya membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultura sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional.

Baca Juga: Sebanyak 502 Orang TKI Dideportasi dari Malaysia

Namun, menurut Laksmi pihaknya juga melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor.

Pembatasan itu dilihatnya dalam pembuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.

Meski dianggap membatasi impor, dia mengatakan bahwa pihaknya juga sangat menyambut baik pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura.

Baca Juga: Kisah Akhir Perjalanan Donald Trump, Petahana Pertama yang Gagal Sejak 1992

Pengaturan tersebut disebutnya akan berdampak pada sektor hortikultura dalam negeri.

Dianggap demikian, kata Laksmi, karena akan memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.

"Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik, lagi seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah