BSU 1,8 Juta untuk GTK Non-PNS Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Kemendikbud

- 18 November 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2 juta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS.

Pencairan bantuan ini akan dilakukan secara bertahap mulai akhir November 2020 mendatang.

Disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Baca Juga: Pakar Sebut Pembuatan Vaksin Butuh Waktu Lama, DPR: Kemenkes Harus Transparan dan Tidak Tergesa-gesa

Dirinya mengatakan BSU ini diperuntukkan bagi para pendidik yang telah berjuang mendidik anak bangsa.

"Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," kata Nadiem Makarim saat dimintai keterangan pada Selasa, 17 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Dalam keterangannya, Nadiem berharap bantuan ini akan melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, serta tenaga administrasi non PNS Kemendikbud.

Baca Juga: Mampu Dongkrak Turisme dan Infrastruktur, WJIS 2020 Tarik 1.443 Investor Guna Jadi Pintu Dagang UMKM

Bantuan BSU ini akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Untuk jumlah bantuannya sendiri adalah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus Non PNS.

Sementara itu, berikut adalah sejumlah syarat untuk menjadi penerima BSU GTK Non PNS ini:

Baca Juga: Upayakan Vaksin Covid-19 Masuk November, Jokowi: Vaksinasi Diperkirakan Akhir 2020 atau Awal 2021

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berstatus sebagai PTK non-PNS.

– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Soal Denda Habib Rizieq, Ariza: 50 Juta Adalah Sanksi Tertinggi Sesuai Undang-Undang

– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

– Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: BTS Kembali Cetak Sejarah Baru, 'Map of The Soul:7' Jadi Album Kedua yang Meraih Platinum di AS

Terdapat sejumlah mekanisme dan cara pencairan BSU yang juga harus diketahui para calon penerima bantuan dari Kemendikbud ini, yaitu sebagai berikut.

- Pencairan dilakukan secara bertahap pada bulan November 2020.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap GTK yang menjadi penerima BSU ini.

Baca Juga: Tuntas Ikuti Pembinaan Mental Rohani Islam, Kasad TNI AD Berharap Pribadi Personel Makin Kuat

- GTK jenjang PAUD, sekolah dasar, dan pendidikan menegah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sementara untuk GTK jenjang perguruan tinggi dapat mengecek informasi melalui laman PDDikti.

- GTK dapat mengakses Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk melihat informasi rekening bank masing-masing beserta lokasi cabang bank pencairan BSU.

Baca Juga: Usai Undang Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Panggil Panitia dan Tamu Undangan Acara Habib Rizieq

- GTK harus menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang diunduh dari Info GTK atau PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

- GTK mendatangi bank penyalur agar petugas dapat memeriksa dokumen.

- GTK mendatangi bank untuk aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan BSU dari Kemdikbud.

Baca Juga: Tanggapi Pelanggaran Prokes di Petamburan, Haikal Hassan: Kerumunan Jadi Amunisi Serang Habib Rizieq

- Aktivasi rekening bantuan harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2021.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah