Gisel Akui Dirinya Adalah Pemeran dalam Video 19 Detik, Polisi: Status GA Sebagai Tersangka

29 Desember 2020, 14:55 WIB
Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno /Instagram @gisel_la

PR DEPOK - Polisi akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video asusila yang sempat viral.

Hal tersebut terungkap setelah kasus ini lama bergulir dan menjadi tanda tanya besar di kalangan netizen.

Awalnya, beredar video syur berdurasi 19 detik yang merekam adegan seorang perempuan sedang melakukan hubungan intim denganpria di sebuah ruangan.

Baca Juga: Rakor dengan Airlangga Hartarto, Menteri KP Sakti Usulkan Suka Bunga KUR Jadi 3 Persen per Tahun

Setelah beredar, lantas banyak netizen yang menyebut bahwa pemeran wanita dalam video tersebut mirip dengan Gisel.

Setelah menggelar perkara kemarin, akhirnya polisi resmi menaikan status hukum Gisel dari saksi menjadi tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Ragu Laporan Balik HH ke Husin Shihab Diterima, Muannas: Biar Gak Ditolak, Saya Antar dan Temani

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia (GA) dan MYD sebagai tersangka pornografi usai melakukan gelar perkara kemarin.

GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Sempat Jadi Saksi, Polisi Akhirnya Resmi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila'.

Dalam jumpa pers, polisi menyebut Gisella Anastasia alias Gisel atau GA mengakui dirinya yang ada di dalam video porno, yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Dinilai Kontrapoduktif, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Hentikan Perdebatan Isu Wisata Halal

Selain Gisel, pelaku lainnya yang berinisial MYD dalam video berdurasi 19 detik itu juga sudah mengaku. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Singgung Rekaman CCTV Lain di Luar Area KM 50

"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel, di Medan," ujarnya.

Lebih lanjut, polisi sudah mencokok dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif antara lain berinisial PP dan MN.

Keduanya membeberkan motif mereka menyebar video pornografi itu secara masif. Salah satunya alasannya adalah agar menambah followers akun media sosial mereka serta agar memenangkan hadiah dalam program giveaway.

Baca Juga: Hormati Permohonan Maaf Istri Ustaz Maaher, Muannas: Hati-hati Gunakan Medsos untuk Sebar Kebencian

Hingga arikel ini dimuat, yang bersangkutan alias Gisel belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.***(Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler