Gisel Banjir Hujatan, Ernest Prakasa: Ringan Sekali Menghakimi, Jumawa Betul Kau Wahai Pendosa

31 Desember 2020, 22:07 WIB
Ernest Prakasa. /Instagram/@ernestprakasa

PR DEPOK  Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya pada Selasa, 29 Desember 2020.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan MYD dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

Baca Juga: FPI Berubah Nama, Hastag #FPI_FrontPersatuanIslam Ramai Dibahas Warganet di Twitter

Kemudian, usai Gisel dinyatakan sebagai tersangka, hampir seluruh masyarakat Indonesia menyoroti kasus ini dengan memberikan berbagai macam hujatan kepada Gisel melalui media sosial.

Banjirnya hujatan untuk Gisel turut membuat aktor sekaligus sutradara Ernest Prakasa angkat bicara melalui akun Twitter pribadinya @ernestprakasa pada Rabu, 31 Desember 2020.

Ernest mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sangat mudah sekali dalam hal menghakimi orang lain atas kesalahan yang sudah dibuat orang tersebut.

Baca Juga: Sebut Larangan Aktivitas FPI Sudah Tepat, Gus Nabil: FPI Ganggu Stabilitas Umum, Rugikan Orang Lain

Betapa ringannya kita menghakimi manusia. Mencerca kesalahannya. Mencibir aibnya. Padahal di atas sana, Tuhan tengah tertawa. “Jumawa betul kau, wahai pendosa” tulis Ernest.

Selain itu, ada warganet yang membagikan artikel dengan menyebut Gisel dan MYD bukan tersangka melainkan korban, yang kemudian cuitan itu dibalas oleh Ernest dengan menyatakan dirinya juga setuju.

Setuju. Dan korban, seharusnya dilindungi,” ucap Ernest.

Baca Juga: Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Gisel Tulis Pesan Haru ini untuk Gempi

Sebelumnya, Ernest juga membalas cuitan dari warganet lainnya yang membagikan gambar berupa pasal yang terdapat dalam UU Pornografi disertai narasi bahwa merekam aktivitas seksual untuk konsumsi pribadi tidak dilarang dalam UU tersebut.

Berarti Gisel nggak melanggar dong?” kata Ernest.

Seperti diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Layangkan Kritik ke DPR: dari Cara Kerja dan Fungsi hingga Sistem Pemerintahan

Gisel dipersangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Unggah Video Said Didu, Habib Husin: Ganas di Medsos Kalau Sudah Dilaporkan Minta Maaf

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler